KUA

Desember 5, 2007 9 komentar

Kalian mau ngurusi surat-surat Nikah di KUA?

Sebelum ke sana, siapain, ya….. : Read more…

Categories: Info Tag:,

Menikah tanpa Penguhulu

Desember 5, 2007 2 komentar

Ass. Wr. Wb.

Yth Pak Ustadz,
Saya mau tanya tentang menikahkan anak tanpa disaksikan oleh penghulu. Yang akan menikahkan adalah orang tua sendiri, kemudian tidak ada surat nikah, akan tetapi dibuatkan surat di atas segel. Yang ingin saya tanyakan 1. Apakah nikah seperti tersebut di atas sah secara agama Islam? 2.Bila tidak dicatat pada KUA, boleh atau tidak? 3.Apabila nanti perlu surat nikah apakah perlu dinikahkan lagi atau hanya minta surat Nikah saja? Read more…

Categories: Tanya-Jawab Tag:

Urutan Wali Nikah

Desember 5, 2007 2 komentar

Ustadz, mohon penjelasan tentang urutan wali nikah dan ketentuan lain yang mengatur tentangnya. Jazakallahu khairan katsira Read more…

Categories: Tanya-Jawab Tag:,

Menempuh 90 Km Biar Bisa Nikah Tanpa Wali Ayah Kandung

Desember 5, 2007 7 komentar

Ass. wr. wb.

Saya telah berhubungan dengan pacar saya selama 5 bulan tetapi kami hanya bertemu beberapa kali saja, karena beliau harus kembali ke kota asal. Pada pertemuan kedua, kami memutuskan untuk menikah. Orang tua saya kurang setuju apabila saya berpacaran dengan beliau karena mereka memandang status pendidikan dan ras, sehingga kami tidak berani untuk mengutarakan maksud kami tersebut. Read more…

Categories: Tanya-Jawab Tag:,

Di Mana dan Kepada Siapa Kami Bisa Melaksanakan Nikah Siri?

Desember 5, 2007 3 komentar

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz yang dimuliakan oleh Allah SWT,

Kami adalah hamba Allah (laki-laki dan perempuan) yang saling mencintai. Layaknya orangn yang berpacaran pasti mempunyai tujuan ingin bersatu dalam ikatan perkawinan. Namun yang jadi permasalahan adalah keluarga atau orang tua dari pihak perempuan tidak merestui niat hubungan kami dikarenakan status pihak laki-laki sudah beristri.

Dari permasalahan di atas kami mempunyai niat ingin melaksanakan “Nikah Siri” (sah menurut agama). Read more…

Categories: Tanya-Jawab Tag:,

Wali Nikah Kafir

Assalamualaikum wr. wb.

Ustaz, saya langsung pada inti saja ya…

Ayah dan ibu saya sudah berpisah rumah semenjak saya lahir, tetapi setahu saya secara hukum negara belum bercerai. Kami sudah benar-benar kehilangan kontak (lahir dan batin) dan akhirnya pada tahun 2001 saya pernah bertemu dengan beliau. Bisa dibayangkan bahwa ibu saya yang menafkahi keluarga kami selama ini. Read more…

Wali Nikah Orang Syi’ah

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Alhamdulillah,
Ustadz pertanyaan ana menyambung pertanyaan Saudara Marzal Rakhmadi tentang wali nikah, yaitu bagaimana kalo wali nikahnya orang syi’ah, apakah pernikahan tersebut sah atau tidak? Begitu juga dengan pencatatan di KUA nya, apakah pihak KUA mau menerimanya? Read more…

Ibu Menikah Saat Hamil, Dapatkah Kakak Saya Menjadi Wali?

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Pak Ustadz, saya ingin menanyakan apakah kakak laki-laki saya dapat menjadi wali saya karena bapak saya telah meninggald an dulu orang tua kami menikah dalam keadaan ibu saya sedang hamil 3 bulan? Ada yang pernah bilang bahwa pernikahan dalam keadaan hamil itu tidak sah dan mereka tidak melakukan pernikahan ulang saat anak dalam kandungan telah keluar, dan anak-anak yang terlahir hanya memiliki bapak secara biologis tetapi secara hukum Islam anak-anaknya itu tidak berhak memakai bin/binti atas nama bapak jadi yang di pakai bin/binti atas nama ibu. Read more…

Categories: Tanya-Jawab Tag:,

Menikah tanpa Restu dari Orang Tua Pihak Puteri

Desember 5, 2007 31 komentar

Saya gadis usia 17 tahun, dan pacar saya usia 26 tahun. Kami sudah pacaran selama 4 tahun dan sembunyi-sembunyi karena orang tua saya sama sekali tidak merestui hubungan kami. Tahun ini kami ingin menikah. Yang ingin saya tanyakan, bagaimana saya bisa menikah secara sah agama dan hukum padahal orang tua saya tidak merestui hubungan kami? Read more…

Nikah Tanpa Wali dan Saksi, Bagaimana Caranya Pisah?

Desember 5, 2007 4 komentar

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ust, yang saya hormati.
Saya adalah seorang janda telah menikah dengan seorang duda. Pernikahan kami ini tidak ada wali dan saksi (hanya kami berdua). Suami saya yang mengucapkan ijab kabul sendiri ke saya. Kami tidak layaknya seperti pasangan suami-isteri lainnya. Kami hidup berpisah, suami di kontrakan dan saya bersama dengan orang tua saya. Pertemuan kami hanya seminggu sekali. Sekarang ini saya sedang ada masalah, masalahnya diam-diam suami saya itu menikah lagi dengan sahabatnya. Read more…

Categories: Tanya-Jawab Tag:, , ,
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.