Ass.
Pak Ustaz yang dirahmati Allah, saudara saya punya masalah tentang wali pernikahan. InsyaAllah dalam beberapa bulan ini saudara saya akan melangsungkan pernikahan, tetapi ada kendala di pihak perempuannya. Dalam masa khitbah kurang lebih 10 bulan yang lalu pihak keluarga perempuan tidak ada masalah, tetapi setelah empat bulan yang lalu keluarganya terkena masalah, yaitu ayahnya terjerat [...]
Archive for Juli, 2007
Ayah di Penjara Tidak Bisa Hadir Jadi Wali Nikah
Juli 21, 2007Pernikahan Tanpa Wali Pengantin Pria
Juli 21, 2007Ass. wr. wbr.
Pak ustadz, saya ingin menanyakan hukum pernikahan di mana tidak ada perwalian dari pihak laki-laki. Hal ini disengajakan karena beberapa hal (ada konflik keluarga). Sementara dari pihak perempuan sudah memenuhi syaratnya. Pernikahannya didasarkan untuk menghindari dosa yang berkepanjangan di mana kedua pasangan sudah siap menikah, namun terpaksa dari pihak lelaki tidak bisa menyertakan [...]
Belum Yakin Nikah Jarak Jauh Lewat Wakil Dibolehkan
Juli 21, 2007Assalaamu’alaykum wr. wb.
Ustadz, saya masih belum begitu yakin dengan jawaban dari ustadz, maaf. Adakah dalil-dalil yang mendukung sehingga dibolehkanya cara nikah seperti ini? Bukankah menikah itu harus ada kedua mempelai, saksi, dan wali perempuan. Mohon penjelasanya. mungkin saya yang kurang memahami masalah ini. Terima kasih atas jawabnya.
Pengantin Nikah Di Luar Negri
Juli 21, 2007Assalamu’alaikum wr. wb.
Maaf Ustadz, saya punya saudari sepupu yang menikah dengan sepupu laki-laki yang ada di luar negeri (Arab Saudi). Akadnya dilakukan di Indonesia, yang diwakilkan kepada paman yang merupakan suami dari bibi sepupu laki-laki.
Bagaimana status pernikahan tersebut? Sefahaman saya, syarat sahnya adalah adanya pengantin laki-laki.
Nikah dengan Niat Talaq
Juli 21, 2007Assalamualikum wr. wb.
Pak ustadz yang dimuliakan Allah SWT. Bolehkah kita menikah dengan niat akan ditalaq tanpa menentukan waktu talaqnya, saya pernah dengar dari teman ada istilah annikahu biniati tholak itu dibolehkan dan hal ini banyak dipraktekkan orang-orang Timur Tengah yang melancong di Indonesia, Mohon penjelasanya bersama dalilnya dan pendapat para ulama. terima kasih atas jawabanya.
Hukum Nikah Jarak Jauh
Juli 21, 2007Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pak Ustad yang dirahmati Allah, saya punya saudara. Pada saat pacaran dia tidak direstui oleh orang tua laki-laki. Dan karena dua-duanya sudah tidak bisa dipisahkan lagi, maka kami sebagai saudaranya merasa kasihan.
Lantas saya bertanya kepada ulama setempat. Dia mengatakan boleh nikah asal dengan jarak lebih dari 90 km. Lantas kami mencari teman [...]
Hukum Nikah Jarak Jauh
Juli 21, 2007Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Pak Ustad yang dirahmati Allah, saya punya saudara. Pada saat pacaran dia tidak direstui oleh orang tua laki-laki. Dan karena dua-duanya sudah tidak bisa dipisahkan lagi, maka kami sebagai saudaranya merasa kasihan.
Lantas saya bertanya kepada ulama setempat. Dia mengatakan boleh nikah asal dengan jarak lebih dari 90 km. Lantas kami mencari teman [...]
Nikah Mut’ah
Juli 21, 2007Ass. Pa Ustad yang dirahmati Allah SWT
Apakah Rosul pernah memerintahkan untuk kawin mut’ah? Saya dapat keterangan bahwa kalau orang tidak melaksanakan kawin mut’ah maka tidak akan masuk surga. Kalau memang ada dijaman Rosulullah adakah dalilnya. Wassalamualaikum
Dhh
Jawaban
Asalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ada beberapa hadits nabawi yang menjelaskan bahwa dahulu memang pernah untuk sementara diberlakukan nikah mut’ah. Namun sifatnya [...]
Hukum Menikah Untuk Diceraikan
Juli 21, 2007Assalamu’alaikum wr. wb.
Ustadz, di lingkungan tempat tinggal ana ada kasus MBA (Maried By Accident), setelah keduanya dinikahkan dan sah sebagai suami isteri, keesokan harinya langsung diceraikan oleh suaminya. Ini hukumnya bagaimana ustadz? Jazakallah khairon katsir.
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Aisyah Vakha
ais_q at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.
Masalah nikah dengan niat cerai sudah seringkali diperbincangkan ulama. Bentuknya adalah ketika [...]
Nikah Jarak Jauh
Juli 21, 2007Assalamu’alaikum wr, wb…
Puji syukur kehadirat Alloh SWT, semoga rahmat dan hidayah Nya selalu tercurahkan kepada kita…
Pak ustadyangdirahmati Alloh SWT, ada beberapa halyangingin sy tanyakan, di antaranya:
1. Apakah ada hadist ataupun fiqihyangmenjelaskan tentang pernikahan jarak jauh(calon pasangan suami isteri tidak bertemu), contoh: calon isteri di indonesia& calon suami di luar negri
2. Bagaimana dengan hukum pernikahanyangtidak dihadiri oleh orang tua dari kedua mempelai, karena banyak terjadi dikalangan anak muda sekarangyangmengikuti trend menikah di luar negri tanpa menghadirkan orang tua mereka
Sementara demikianyangingin sy tanyakan semoga jawaban pak ustad dpt menjadi referensi berharga untuk saya, trimakasih.
Jazakumulloh….. Wassalamualaikum wr. Wb
Heristya
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada masalah untuk melakukan nikah jarak jauh, di mana pengantin laki dan pengantin perempuan tidak saling bertemu. Sama sekali tidk ada masalah. Mengapa tidak ada masalah?
Komentar Terakhir