Arsip

Arsip untuk Juli, 2007

Ayah di Penjara Tidak Bisa Hadir Jadi Wali Nikah

Ass.

Pak Ustaz yang dirahmati Allah, saudara saya punya masalah tentang wali pernikahan. InsyaAllah dalam beberapa bulan ini saudara saya akan melangsungkan pernikahan, tetapi ada kendala di pihak perempuannya. Dalam masa khitbah kurang lebih 10 bulan yang lalu pihak keluarga perempuan tidak ada masalah, tetapi setelah empat bulan yang lalu keluarganya terkena masalah, yaitu ayahnya terjerat menjadi salah satu tersangka dalam kasus tertentu sehingga harus ditahan di kepolisian. Beberapa hari yang lalu dilakukan vonis oleh hakim 1,5 tahun kurungan. Otomatis niat melaksanakan pernikahan menjadi tertunda. Read more…

Categories: Tanya-Jawab Tag:, ,

Pernikahan Tanpa Wali Pengantin Pria

Juli 21, 2007 1 komentar

Ass. wr. wbr.

Pak ustadz, saya ingin menanyakan hukum pernikahan di mana tidak ada perwalian dari pihak laki-laki. Hal ini disengajakan karena beberapa hal (ada konflik keluarga). Sementara dari pihak perempuan sudah memenuhi syaratnya. Pernikahannya didasarkan untuk menghindari dosa yang berkepanjangan di mana kedua pasangan sudah siap menikah, namun terpaksa dari pihak lelaki tidak bisa menyertakan kerabatnya dalam pernikahan itu. Bagaimana hukumnya pernikahan yang seperti ini? Read more…

Belum Yakin Nikah Jarak Jauh Lewat Wakil Dibolehkan

Juli 21, 2007 4 komentar

Assalaamu’alaykum wr. wb.

Ustadz, saya masih belum begitu yakin dengan jawaban dari ustadz, maaf. Adakah dalil-dalil yang mendukung sehingga dibolehkanya cara nikah seperti ini? Bukankah menikah itu harus ada kedua mempelai, saksi, dan wali perempuan. Mohon penjelasanya. mungkin saya yang kurang memahami masalah ini. Terima kasih atas jawabnya. Read more…

Pengantin Nikah Di Luar Negri

Assalamu’alaikum wr. wb.

Maaf Ustadz, saya punya saudari sepupu yang menikah dengan sepupu laki-laki yang ada di luar negeri (Arab Saudi). Akadnya dilakukan di Indonesia, yang diwakilkan kepada paman yang merupakan suami dari bibi sepupu laki-laki.

Bagaimana status pernikahan tersebut? Sefahaman saya, syarat sahnya adalah adanya pengantin laki-laki. Read more…

Nikah dengan Niat Talaq

Assalamualikum wr. wb.
Pak ustadz yang dimuliakan Allah SWT. Bolehkah kita menikah dengan niat akan ditalaq tanpa menentukan waktu talaqnya, saya pernah dengar dari teman ada istilah annikahu biniati tholak itu dibolehkan dan hal ini banyak dipraktekkan orang-orang Timur Tengah yang melancong di Indonesia, Mohon penjelasanya bersama dalilnya dan pendapat para ulama. terima kasih atas jawabanya. Read more…

Categories: Tanya-Jawab Tag:, ,

Hukum Nikah Jarak Jauh

Juli 21, 2007 3 komentar

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pak Ustad yang dirahmati Allah, saya punya saudara. Pada saat pacaran dia tidak direstui oleh orang tua laki-laki. Dan karena dua-duanya sudah tidak bisa dipisahkan lagi, maka kami sebagai saudaranya merasa kasihan.

Lantas saya bertanya kepada ulama setempat. Dia mengatakan boleh nikah asal dengan jarak lebih dari 90 km. Lantas kami mencari teman jauh dan mendapat respon. Saudara saya boleh nikah di tempatnya.

Yang jadi pertanyaan sahkah perkawinan itu? Kalau seandainya tidak sah siapakah yang berdosa dalam hal ini? Perlukah diadakan perkawinan ulang? Mohon jawaban dan dalil-dalinya. Terimakasih Read more…

Hukum Nikah Jarak Jauh

Juli 21, 2007 1 komentar

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Pak Ustad yang dirahmati Allah, saya punya saudara. Pada saat pacaran dia tidak direstui oleh orang tua laki-laki. Dan karena dua-duanya sudah tidak bisa dipisahkan lagi, maka kami sebagai saudaranya merasa kasihan.

Lantas saya bertanya kepada ulama setempat. Dia mengatakan boleh nikah asal dengan jarak lebih dari 90 km. Lantas kami mencari teman jauh dan mendapat respon. Saudara saya boleh nikah di tempatnya.

Yang jadi pertanyaan sahkah perkawinan itu? Kalau seandainya tidak sah siapakah yang berdosa dalam hal ini? Perlukah diadakan perkawinan ulang? Mohon jawaban dan dalil-dalinya. Terimakasih

Wassalamualaikum

Dairobby Haikal Habibi
dairobby at eramuslim.com
Jawaban

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Nikah jarak jauh adalah sebuah ungkapan yang mutli tafsir. Sayangnya, keterangan dari anda bahwa pihak orang tua tidak setuju pun kurang lengkap. Ketidak-setujuan dari orang tua yang anda sebutkan harus diperjelas, orang tua siapa yang tidak setuju?

Dalam syariat Islam, akad nikah tidak terjadi antara seorang calon suami dengan calon isteri. Melainkan antara ayah kandung seorang wanita dengan laki-laki yang akan menjadi suaminya. Maka tidak ada akad nikah kalau tidak melibatkan keduanya bersama.

Sama dengan jual beli, kita diharamkan membeli barang dari orang yang bukan pemilik sah suatu barang. Misalnya dari penadah atau dari pencuri. Kita hanya boleh membeli barang dari pemiliknya. Paling tidak, atas izin dari pemilik barang. Misalnya kita beli sebidang tanah, jangan mau kalau orang yang mengaku sebagai pemilik tanah itu tidak bisa menujukkan bukti-bukti kepemilikannya, misalnya SHM atau paling tidak girik. Sebab kalau kita asal beli begitu saja, jangan-jangan tanah itu sudah ada yang punya. Kita akan terlibat sengketa tanah tak berkesudahan nantinya.

Begitu juga ketika menikahkan anak, kita harus ‘membeli’ langsung dari ‘pemiliknya’, yaitu ayah kandung. Bukan maksud kami menyamakan seorang wanita dengan barang, tetapi ini sekedar ilustrasi yang memudahkan. Kita ibaratkan seorang wanita adalah barang yang dimiliki oleh ayah kandungnya. Maka kalau kita mau ‘menikahinya’, kita harus menyelesaikan akad dan transaksi dengan sang pemilik. Bukan dengan orang lain yang bukan pemilik.

Adapun orang lain yang bukan ayahnya, lalu tiba-tiba mendadak mengangkat diri menjadi wali, maka dia telah bertindak sebagai ‘wali gadungan’. Akad nikah yang dilakukannya 100% tidak sah. Karena pada hakikatnya dia bukan wali sedangkan wanita itu masih punya wali yang sah.

‘Wali gadungan’adalah pencuri yang akan disiksa di neraka nanti, karean telah menyerobot hak milik orang lain. Bahkan bukan sekedar mencuri, dia akan disiksa pedih karena telah menghalalkan perzinaan. Dia telah menipu orang awam dengan fatwa sesatnya.

Syarat mutlak dari sebuah pernikahan adalah akad antara ayah kandung pengantin wanita dengan seorang calon suami.Dalam implementasinya, seorang ayah kandung boleh saja meminta orang lain untuk bertindak mewakili dirinya, namun harus dengan penyerahan wewenang secara sah dan resmi. Tidak boleh dirampas begitu saja.

Sehingga pernikahan jarak jauh tetap bisa dilakukan. Maksudnya, meski ayah kandung tidak ikut dalam akad nikah, dia boleh mewakilkan otoritasnya kepada orang lain yang memenuhi syarat sebagai wali untuk bertindak atas nama dirinya menikahkan puterinya.

Akan tetapi kalau yang dimaksud dengan nikah jarak jauh adalah merampas hak seorang ayah kandung sebagai wali yang sah, maka hukumnya haram.

Adapun fatwa boleh nikah tidak pakai wali asal seorang wanita sudah pergi sejauh 90 km adalah sebuah pendapat yang tidak ada dasarnya, baik dari Al-Quran maupun sunnah nabawiyah. Bila fatwa ini digunakan, maka zina akan sangat marak, sebab cukup pergi ke puncak, lalu tiap pasangan kekasih jadi boleh berzina, kapan saja seenaknya. Nauzu billahi min zalik.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Categories: Tanya-Jawab Tag:, ,

Nikah Mut’ah

Ass. Pa Ustad yang dirahmati Allah SWT

Apakah Rosul pernah memerintahkan untuk kawin mut’ah? Saya dapat keterangan bahwa kalau orang tidak melaksanakan kawin mut’ah maka tidak akan masuk surga. Kalau memang ada dijaman Rosulullah adakah dalilnya. Wassalamualaikum

Dhh
Jawaban

Asalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada beberapa hadits nabawi yang menjelaskan bahwa dahulu memang pernah untuk sementara diberlakukan nikah mut’ah. Namun sifatnya darurat dan sementara. Kemudian dilarang untuk selama-lamanya. Itu pun hanya terjadi selama nabi Muhammad SAW masih hidup.

Setelah wafatnya beliau, nikah mut’ah tidak pernah diperbolehkan lagi, meski alasannya sementara dan darurat. Karena wahyu dari langit sudah selesai turun, masa tasyri’ sudah selesai. Tidak akan ada lagi perubabahan syariah Islam.

Dalil hadits yang mengaramkan nikah mut’ah antara lain adalah:

Dari Ibnu Majah bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Wahai manusia, dahulu aku mengizinkan kamu nikah mut’ah. Ketahuilah bahwa Allah SWT telah mengharamkannya sampai hari kiamat.” (HR Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).

Saudara-saudara kita dari kalangan syiah yang seringkali mengkultuskan Ali bin Abi Thalib termasuk di antara kalangan yang menjalankan nikah mut’ah. Namun ternyata ada hadits yang diriwayatkan oleh beliau yangesensinya justrumengharamkan nikah mut’ah

Dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah SAW telah mengharamkan nikah mut’ah dengan wanita pada perang Khaibar dan makan himar ahliyah. (HR Bukhari dan Muslim).

Hadits ini diriwayatkan oleh dua tokoh besar dalam dunia hadits, yaitu Al-Bukhari dan Muslim. Mereka yang mengingkari keshahihahn riwayat dua tokoh ini tentu harus berhadapan dengan seluruh umat Islam.

Bahkan sanad pertamanya langsung dari Ali bin Abi Thalib sendiri. Sehingga kalau ada kelompok yang mengaku menjadi pengikut Ali ra tapi menghalalkan nikah mut’ah, maka dia telah menginjak-injak hadits Ali bin Abi Thalib.

Al-Baihaqi menukil riwayat dari Ja’far bin Muhammad bahwa beliau ditanya tentang nikah mut’ah. Jawabannya adalah bahwa nikah mut’ah itu adalah zina.

Keteranganyang anda dapatkan bahwa siapa yang tidak menikah dengan cara mut’ah maka tidak masuk surga, tentu jauh bertentangan dengan dalil-dalil di atas. Dan bertentangan juga dengan nilai luhur tujuan pernikahan. Tujuan nikah mut’ahbukan membangun rumah tangga sakinah, melainkan semata-mata mengumbar hawa nafsu dengan imbalan uang.

Apalagi bila dikaitkan bahwa tujuan pernikahan adalah untuk mendapatkan keturunan yang shalih dan shalihat. Semua itu jelas tidak akan tercapai lantararan nikah mut’ah memang tidak pernah bertujuan untuk mendapatkan keturunan. Tetapi untuk sekedar kenikmatan seksual sesaat.

Tidak pernah terbersit dalam benak pelaku nikah mut’ah untuk nantinya punya keturunan daripernikahan seperti itu. Bahkan ketika dahulu sempat dihalalkan di masa Nabi yang kemudian segera diharamkan, para shahabat pun tidak pernah berniat membentuk rumah tangga dari nikah mut’ah itu.

Nikah Mut’ah = Zina

Ungkapan bahwa nikah mut’ah itu adalah zina dibenarkan oleh Ibnu Umar. Dan sebagai sebuah kemungkaran, pelaku nikah mut’ah diancam dengan hukum rajam, karena tidak ada bedanya dengan zina.

Ibnu Umar telah berkata bahwa Rasulullah SAW memberi izin untuk nikah mut’ah selama tiga hari lalu beliau mengharamkannya. Lebih lanjut tentang pelaku nikah mut’ah ini, fuqaha dari kalangan shahabat yang agung itu berkata,

“Demi Allah, takkan kutemui seorang pun yang menikah mut? Ah padahal dia muhshan kecuali aku merajamnya.”

Nikah Mut’ah Identik Dengan Penyakit Kelamin Yang Memalukan
Dan dampak negatif dari nikah mut? Ah ini seperti yang banyak didapati kasusnya adalah beredarnya penyakit kelamin semacam spilis, raja singa dan sejenisnya di kalangan mereka yang menghalalkannya. Karena pada hakikatnya nikah mu? Tah itu memang zina.

Sungguh amat memalukan ada wanita yang rapi berjilbab, menutup aurat dan mengesankan dirinya sebagai wanita baik-baik, tetapi datang ke dokter spesialis gara-gara terkena penyakit khas para pelacur. Nauzu billahi min zallik!!!

Maka kalaupun dihalalkan dengan segala macam dalih yang dibuat-buat, tetap saja nikah mut’ah itu terkutuk secara nilai kemanusiaan dan nilai kewanitaan. Sebab tidak ada agama dan tata sosial masyarakat dalam sejarah peradaban manusia yang menghalalkan pelacuran.

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Categories: Tanya-Jawab

Hukum Menikah Untuk Diceraikan

Assalamu’alaikum wr. wb.

Ustadz, di lingkungan tempat tinggal ana ada kasus MBA (Maried By Accident), setelah keduanya dinikahkan dan sah sebagai suami isteri, keesokan harinya langsung diceraikan oleh suaminya. Ini hukumnya bagaimana ustadz? Jazakallah khairon katsir.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Aisyah Vakha
ais_q at eramuslim.com
Jawaban

Assalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Masalah nikah dengan niat cerai sudah seringkali diperbincangkan ulama. Bentuknya adalah ketika seseorang menikahi wanita, dalam dirinya sudah ada niat untuk mentalaknya sesegera mungkin atau pada waktu tertentu.

Hukum menikah dengan niat talak ini oleh para ulama ditetapkan sebagai pernikahan yang diharamkan. Dan mereka menyebutkan bahwa pada hakikatnya pernikahan seperti ini adalah nikah mut’ah atau nikah sementara. Dan jumhur ulama semuanya sepakat bahwa nikah mut’ah dan sejenisnya itu haram hukumnya dan batil.

Al-Imam Malik mengatakan bahwa pasangan yang melakukan pernikahan mut’ah atau pernikahan sementara harus dihukum tapi bukan dengan hukum hudud. Mereka wajib dipisahkan (difasakh) dan bukan cerai. Karena cerai itu hanya untuk sebuah pernikahan, sedangkan dalam kasus mereka, pernikahan tidak pernah terjadi.

Adapun alasan yang dikemukakan antara lain:

1. Bahwa salah satu di antara syarat syahnya pernikahan adalah bersifat muabbadah, yaitu diniatkan untuk langgeng terus dan bukan untuk sementara saja. Kalau nantinya terjadi talak, maka sama sekali belum pernah terlintas dalam hati dan juga tidak pernah diniatkan.

2. Bahwa tujuan dari nikah dalam Islam sesungguhnya adalah untuk mendapatkan sakinah, mawaddah dan rahmah. Sebagaimana firman Allah SWT:

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS Ar-Rum: 21)

Sedangkan Al-Hanafiyah mengatakan bila seseorang menikahi wanita dengan niat bahwa bila nanti sudah melewati masa setahun akan diceraikan, bukanlah termasuk nikah mut’ah.

Sedangkan Al-Hanabilah mengatakan bahwa berniat untuk menceraikan ketika sejak awal menikah sudah membatalkan akad itu sendiri.

Yang menghalalkan nikah mut’ah ini umumnya adalah kalangan syi’ah Al-Imamiyah. Bahkan mereka sama sekali tidak mensyaratkan adanya wali dan saksi dalam pernikahan itu. Yang disyaratkan justru berapa harga maharnya dan berapa lama pernikahannya. Namun pada hakikatnya apa yang mereka lakukan tidak lebih dari zina atau kawin kontrak, karena tidak ada bedanya dengan pelacuran. Zina dan pelacuran sama sekali tidak bicara siapa wali dan saksi, tapi yang penting berapa tarifnya dan booking-nya berapa lama.

Oleh kalangan jumhur ulama dan seluruh umat Islam sepanjang masa, nikah kontrak (mut’ah) atau nikah dengan niat talak diharamkan secara tegas.

Wallahu a`lam bish-shawab, wassalamu `alaikum warahmatullahi wa barakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc.

Categories: Tanya-Jawab Tag:, , ,

Nikah Jarak Jauh

Assalamu’alaikum wr, wb…

Puji syukur kehadirat Alloh SWT, semoga rahmat dan hidayah Nya selalu tercurahkan kepada kita…

Pak ustadyangdirahmati Alloh SWT, ada beberapa halyangingin sy tanyakan, di antaranya:

1. Apakah ada hadist ataupun fiqihyangmenjelaskan tentang pernikahan jarak jauh(calon pasangan suami isteri tidak bertemu), contoh: calon isteri di indonesia& calon suami di luar negri

2. Bagaimana dengan hukum pernikahanyangtidak dihadiri oleh orang tua dari kedua mempelai, karena banyak terjadi dikalangan anak muda sekarangyangmengikuti trend menikah di luar negri tanpa menghadirkan orang tua mereka Read more…

Categories: Tanya-Jawab Tag:, ,
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.